Logo Header Antaranews Kalteng

Dua pejabat di Kotim pilih pensiun dini

Rabu, 30 September 2026 17:15 WIB
Image Print
Acara pelepasan purnatugas ASN di lingkungan Pemkab Kotim, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memutuskan pensiun dini dengan alasan berbeda.

“Dua orang mengajukan pensiun dini, yakni JPT Pratama Baperida Multazam dan Administrator Sekretaris Dinas Kominfo Ady Candra,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.

Pelepasan kedua ASN itu pun dilaksanakan bersamaan dengan 29 ASN lainnya di lingkungan setempat yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober dan 1 November 2026, berlokasi di Balai Diklat BKPSDM Kotim.

Kamaruddin menjelaskan, Multazam yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi (JPT) di Baperida memilih pensiun dini dengan alasan ingin mendampingi istrinya menjalani perawatan di rumah sakit di luar kota.

Sementara itu, Ady Candra yang merupakan pejabat administrator di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotim mengajukan pensiun dini karena ingin menekuni profesi lain, menjalankan usaha, sekaligus lebih dekat dengan orang tua.

Seluruh ASN yang memasuki masa purna tugas akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Wim Reinardt Kalawa Benung menyampaikan penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi para ASN yang telah mengabdikan tenaga, pikiran dan waktunya untuk pemerintah serta masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh pengabdian, loyalitas, kerja keras dan dedikasi yang telah bapak dan ibu berikan selama menjadi pegawai negeri sipil,” ucapnya.

Wim mengatakan, perjalanan sebagai ASN bukanlah pengabdian yang singkat. Para ASN telah menghadapi berbagai perubahan, mulai dari kebijakan, perkembangan teknologi, dinamika organisasi hingga tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Ia menilai, tidak seluruh bentuk pengabdian dapat terlihat atau tercatat dalam dokumen. Pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian persoalan, pemberian nasihat kepada rekan kerja hingga pelaksanaan tanggung jawab sehari-hari merupakan bagian dari kontribusi yang memiliki nilai.

Oleh sebab itu, Wim berharap masa purna tugas tidak dimaknai sebagai berakhirnya kesempatan untuk memberikan manfaat.

Berakhirnya masa kedinasan sebagai ASN, menurut dia, tidak menghilangkan pengalaman, pengetahuan dan keteladanan yang telah dimiliki selama menjalankan tugas.

“Gunakanlah masa purna tugas ini untuk menikmati waktu bersama keluarga, melakukan hal-hal yang selama ini mungkin belum sempat dilakukan serta melanjutkan pengabdian dalam bentuk yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN yang masih aktif agar menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat bahwa setiap aparatur pada akhirnya akan memasuki masa purna tugas.

Selama masih mendapat kesempatan mengabdi, ASN diminta menjalankan tugas secara jujur, disiplin, profesional dan bertanggung jawab.

Wim menambahkan, jabatan dan kedudukan dalam pemerintahan pada akhirnya akan berubah dan masa kerja akan selesai. Namun, nama baik, keteladanan dan manfaat yang diberikan selama pengabdian diharapkan tetap dikenang.

Ia pun berharap para ASN yang memasuki masa purna tugas dapat menjalani kehidupan bersama keluarga dengan lebih tenang, menjaga kesehatan serta tetap berkontribusi bagi lingkungan dan masyarakat sesuai kemampuan masing-masing.

“Pengabdian boleh berakhir karena masa tugas, tetapi nilai-nilai pengabdian akan tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus aparatur sipil negara,” demikian Wim.

Baca juga: Karhutla di Kotim berkurang, kabut asap masih pekat

Baca juga: Bupati Halikinnor berduka atas wafatnya tokoh pers Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim dorong penguatan layanan hukum keluarga



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026