Logo Header Antaranews Kalteng

DJKI pangkas layanan merek dan desain industri menjadi empat bulan

Kamis, 1 Oktober 2026 17:28 WIB
Image Print
Ilustrasi. DJKI pangkas layanan Merek dan Desain Industri menjadi empat bulan. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memangkas target waktu penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri menjadi paling lama empat bulan mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian waktu yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

"Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan," katanya.

Kebijakan tersebut melanjutkan percepatan yang dilakukan DJKI secara bertahap. Untuk layanan Merek, proses yang sebelumnya dapat berlangsung hingga sembilan bulan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kemudian dipangkas menjadi enam bulan melalui kebijakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Sejak 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Mulai 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan sepanjang tidak terdapat kendala, seperti adanya sanggahan.

Hermansyah mengatakan percepatan layanan akan terus dikembangkan melalui penyempurnaan sistem, proses bisnis, dan regulasi agar peningkatan kecepatan tetap sejalan dengan kualitas pemeriksaan dan kepastian pelindungan hukum.

"Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri," katanya.

DJKI memastikan transformasi layanan diarahkan pada peningkatan kecepatan, kepastian, dan kualitas sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyambut kebijakan tersebut karena memberikan kepastian waktu yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

"Percepatan menjadi empat bulan memberikan kepastian yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Tengah. Kepastian waktu dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual penting karena berkaitan dengan keberlanjutan usaha, pengembangan produk, serta rasa aman bagi pemilik Merek dan Desain Industri," katanya, Kamis (1/10).

Menurut Hajrianor, percepatan layanan perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sejak awal. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan KI dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

"Dengan layanan yang semakin cepat dan pasti, diharapkan semakin banyak potensi lokal Kalimantan Tengah yang memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.

Sementara itu, pada layanan Desain Industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonan mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat yang sebelumnya dapat berlangsung sekitar 12 bulan.

Baca juga: Kemenkum Kalteng harmonisasi lima rancangan produk hukum

Baca juga: Kemenkum Kalteng-Pemkab Seruyan kolaborasi pembentukan enam produk hukum

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat fondasi akuntabilitas melalui rekonsiliasi data



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026