Logo Header Antaranews Kalteng

Tindak lanjuti aduan Laporgub, Satpol PP Kalteng tertibkan lapak PKL di Palangka Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 15:42 WIB
Image Print
Petugas Satpol PP Kalteng melakukan penertiban ke PKL yang berada di trotoar Jalan G. Obos, Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). ANTARA/HO-Satpol PP Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di kawasan Jalan G Obos, Palangka Raya, sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat melalui kanal Laporgub Kalteng.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kalteng Billy Bareto di Palangka Raya, Jumat, memastikan penertiban pada tanggal 1 Oktober 2026 itu sama sekali bukan langkah mendadak, melainkan telah mengedepankan pendekatan humanis melalui serangkaian teguran lisan dan mediasi di lapangan.

"Sebelum bertindak, petugas kami telah mendatangi lokasi pada 22 September 2026 dan memberikan teguran lisan kepada pemilik lapak," beber dia.

Saat itu, lanjut dia, pemilik lapak yang berjualan di trotoar itu meminta toleransi waktu untuk memindahkan barang-barang yang berada di atas trotoar secara mandiri hingga 28 September 2026.

Petugas Satpol PP Kalteng kemudian kembali melakukan pengecekan pada 28 September 2026. Namun, lapak dan barang-barang milik PKL tersebut masih berada di lokasi. Pemilik lapak kembali meminta perpanjangan waktu hingga 30 September 2026 dan permintaan tersebut kembali diberikan.

"Kesempatan tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Karena masa toleransi telah habis, Tim Satpol PP melakukan penindakan final pada 1 Oktober 2026," ujar Billy.

Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati sejumlah barang, seperti keranjang kayu, lapak, dan mobil pikap masih berada di lokasi sehingga menutup akses trotoar. Meskipun demikian, aktivitas berjualan tidak lagi terlihat.

Kabid di Satpol PP Kalteng itu mengatakan, petugas telah berupaya mengundang pemilik lapak untuk hadir di lokasi guna mendapatkan edukasi terakhir bersama pemilik bangunan setempat. Bahkan, petugas bersedia membantu tenaga dan menyediakan armada untuk mengangkut barang-barang tersebut ke rumah pemilik lapak.

"Namun, pemilik lapak tidak bersedia hadir dan hanya berpesan agar barangnya tidak diamankan," katanya.

Baca juga: 9.068 warga Katingan terdampak karhutla terima bantuan pangan

Billy menegaskan Satpol PP Kalteng tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak mengamankan barang secara sepihak. Meski demikian, untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, petugas menepikan barang-barang tersebut dari fasilitas umum dan meminta pemilik segera mengambil seluruh barang, termasuk keranjang dan lapaknya.

Sebagai penegasan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi trotoar, petugas memasang garis pembatas Satpol PP atau "Pol PP Line". Pemasangan garis tersebut menjadi penanda bahwa area trotoar harus steril dari aktivitas yang menghalangi akses pejalan kaki.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengembalikan fungsi utama trotoar dan bahu jalan demi kenyamanan bersama. Toleransi sudah diberikan, kini saatnya aturan ditegakkan," demikian Billy.

Baca juga: Gubernur Kalteng minta RT-RW aktif data warga belum tersentuh bantuan

Baca juga: Pemprov Kalteng penuhi 3,8 juta liter air bersih untuk warga saat kemarau

Baca juga: Gubernur Kalteng kawal bantuan pangan karhutla sampai kepada penerima



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026