
Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat pelayanan publik yang responsif

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang responsif, dengan menindaklanjuti berbagai masukan dan pengaduan masyarakat melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 19.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan, sekaligus memahami kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
“Setiap pengaduan harus kita lihat sebagai bahan untuk melakukan perbaikan. Jajaran KI dan AHU perlu memahami perkembangan kebijakan dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, sehingga ketika memberikan pelayanan maupun informasi, masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan kepastian sesuai kewenangan,” katanya.
Forum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan diikuti Kakanwil Kemenkum Kalteng bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Hajrianor mengatakan berbagai kebijakan dan pembahasan dalam forum tersebut menjadi bahan bagi jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pada layanan KI dan AHU.
Menurut dia, perkembangan kebijakan di tingkat pusat perlu dipahami jajaran di wilayah agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai ketentuan.
“Melalui forum ini, kita mendapatkan perkembangan kebijakan sekaligus gambaran persoalan yang dihadapi masyarakat. Ini menjadi bahan bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Kalimantan Tengah,” katanya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum yang terbuka dan responsif, sekaligus memastikan pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Baca juga: Kemenkum Kalteng bahas lima Raperbup Murung Raya
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan sejumlah perkembangan layanan hukum sekaligus merespons persoalan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris yang tetap diakui pemerintah.
Menteri Hukum juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meningkatkan kualitas layanan, termasuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala jaringan, sistem, maupun administrasi hukum lainnya.
Pada layanan Kekayaan Intelektual, pemerintah mulai 1 Oktober 2026 mempercepat proses pendaftaran merek dari sebelumnya lima bulan menjadi empat bulan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepastian dan kualitas layanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Selain itu, penguatan patroli siber turut menjadi perhatian dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat di ruang digital. Setiap laporan yang masuk diminta mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Baca juga: Kemenkum Kalteng jadikan Hari Kesaktian Pancasila momen perkuat pengabdian-pelayanan
Baca juga: DJKI pangkas layanan merek dan desain industri menjadi empat bulan
Baca juga: Kemenkum Kalteng harmonisasi lima rancangan produk hukum
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
