
Sidang perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar 7 Oktober

Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan menghadapi sidang perdana, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung segel sejumlah kantor terkait kasus Febrie Adriansyah
Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung sita 38 bidang tanah
Adapun Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Baca juga: Tujuh jam diperiksa! Febrie Adriansyah ditanya soal Tan Kian
Baca juga: Tim 9 Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan kejagung
Baca juga: Febrie Adriansyah minta barang pribadi dikembalikan, bukan emas 74 kg
Baca juga: Penyitaan dipersoalkan, polisi minta hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah
Baca juga: Febrie Adriansyah jadi tersangka, polisi sebut kantongi dua alat bukti
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
