Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim minta inpres larangan bakar lahan disosialisasikan optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 08:54 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kotim Rimbun. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pemerintah memperhatikan keberadaan tradisi berladang masyarakat Dayak dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

“Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Sabtu.

Rimbun menilai penerapan kebijakan tersebut perlu diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat, khususnya peladang tradisional, memahami ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak langsung berhadapan dengan penindakan.

Tradisi berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak dan dilakukan secara turun-temurun. Untuk itu, kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Rimbun menegaskan, sosialisasi menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil langkah penindakan. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai aturan, batasan, serta tata cara pembukaan lahan yang diperbolehkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.

“Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan larangan, tetapi juga perlu menyiapkan langkah alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang.

Apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dibatasi atau dilarang, pemerintah harus memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang dapat membantu masyarakat mengolah lahan dengan metode lain.

“Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar dukungan tersebut tidak berhenti pada janji atau wacana. Bantuan dan fasilitas yang dijanjikan harus benar-benar direalisasikan sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk tetap berladang tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan,” lanjutnya.

Rimbun menambahkan, pemerintah daerah perlu turun langsung memberikan pemahaman hingga ke tingkat desa. Pendekatan tersebut dinilai penting karena masyarakat di setiap wilayah memiliki kondisi dan kebiasaan yang berbeda dalam menjalankan aktivitas pertanian tradisional.

Dengan sosialisasi dan dukungan yang memadai, ia berharap pengendalian karhutla dapat tetap berjalan tanpa mengesampingkan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kotim. Perlindungan lingkungan dan keberlangsungan tradisi masyarakat perlu diupayakan secara beriringan.

“Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat. Kearifan lokal tetap harus dihormati, sementara pencegahan karhutla juga harus kita laksanakan bersama,” demikian Rimbun.

Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim antisipasi dampak kemarau panjang terhadap ketahanan pangan

Baca juga: Bupati Kotim salurkan bantuan untuk MPA enam kecamatan wilayah utara

Baca juga: Posko Kesehatan PT Sukajadi Sawit Mekar hadir bantu warga terdampak karhutla di Kotawaringin Timur



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026