Pengungkapan bandar narkoba Saleh di Palangka Raya
Rabu, 11 September 2024 14:12 WIB - 1503 Views
Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.