Kunker Komisi II dan ATR/BPN Bahas Isu Pertanahan di Kalteng
- 23 April 2026 23:33 WIB
Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar sabu Salihin alias Saleh di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/9/2024). Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom (kemeja putih kanan) bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar sabu Salihin alias Saleh di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/9/2024). Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.