Pengungkapan bandar narkoba Saleh di Palangka Raya

  • Rabu, 11 September 2024 14:12 WIB

Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar sabu Salihin alias Saleh di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/9/2024). Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Pengungkapan bandar narkoba di Palangka Raya

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom (kemeja putih kanan) bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar sabu Salihin alias Saleh di Kampung Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/9/2024). Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Tim BNN berhasil menangkap bandar sabu Salihin alias Saleh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumya melarikan diri setalah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Pengungkapan bandar narkoba di Palangka Raya

Foto Lainnya