Kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya

  • Senin, 13 Juli 2026 16:51 WIB

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Foto Lainnya