Kebakaran lahan mendekati permukiman warga di Palangka Raya
- 10 August 2026 15:18 WIB
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau mengingat terjadi beberapa titik peristiwa karhutla di wilayah Palangka Raya. Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.