Pengungkapan tindak pidana karhutla di Kalimantan Tengah

  • Selasa, 29 September 2026 12:35 WIB

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana karhutla dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, serta Kotawaringin Timur dan berhasil mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya jerikan berisi minyak tanah dan oli, sprayer, dan botol berisi oli bekas. ANTARA Kalteng/Auliya Rahman.

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana karhutla dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, serta Kotawaringin Timur dan berhasil mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya jerikan berisi minyak tanah dan oli, sprayer, dan botol berisi oli bekas. ANTARA Kalteng/Auliya Rahman

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana karhutla dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, serta Kotawaringin Timur dan berhasil mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya jerikan berisi minyak tanah dan oli, sprayer, dan botol berisi oli bekas. ANTARA Kalteng/Auliya Rahman

Foto Lainnya