Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Natan Pasomba (NPS), tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

Natan adalah Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Baca juga: Anggota DPR Sukiman tolak lakukan rekonstruksi peristiwa kasus suap

Baca juga: KPK lakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Pegunungan Arfak


"Hari ini, ada tahap dua pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka NPS ke penuntutan tahap dua," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sidang terhadap Natan direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, kata Chrystelina, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Natan.

Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka. KPK pun baru menahan Sukiman pada Kamis (1/8) lalu.

KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019