Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau memperkirakan dana yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan tiang penyanggah Jembatan II Dompak, Tanjungpinang, sebesar Rp5 miliar.

Dana tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD-Perubahan Kepri tahun 2019 ini. "Itu berdasarkan hitungan sementara tim internal PUPR. Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kementerian PUPR dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Kepri, Hendrija, Senin.

Berdasarkan penilaian kasat mata, kata Hendrija, hampir 85 persen tiang penyangga jembatan yang menghubungkan pusat Kota Tanjungpinang dan Pulau Dompak itu mengalami korosi atau karatan.

Kondisi tersebut membuat jembatan sepanjang 311 meter itu terancam ambruk. "Saat air surut terlihat jelas pada bagian tiang penyangga paling bawah nyaris putus. Kami juga masih mendalami penyebab kerusakan itu," kata Hendrija.

Dia mengaku persoalan tiang penyangga rusak itu sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat bahkan sempat beberapa kali mengadukan masalah serupa ke pemerintah daerah.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab Pemprov Kepri selama ini tidak pernah menganggarkan biaya perawatan. "Tidak ada anggaran perawatan, mau bagaimana lagi," katanya.

Pantauan di lapangan, saat ini akses jembatan II Dompak masih ditutup oleh Polres Tanjungpinang, Polda Kepri. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan penutupan dilakukan karena khawatir dapat mengancam keselamatan pengguna jembatan, terutama pengendara roda dua maupun roda empat.

"Kecuali pejalan kaki, kami perbolehkan untuk melintasi jembatan itu," ujar Ucok.
 
Ucok mengaku belum mengetahui sampai kapan akses jembatan tersebut ditutup, karena masih menunggu investigasi tim dari Kementerian PUPR. "Kalau hasil investigasi menyatakan jembatan itu layak digunakan, baru kami buka aksesnya," tutur Ucok.

Baca juga: DPRD Kepri dorong perbaikan Jembatan 2 Dompak

 

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019