Jakarta (ANTARA) - Kebijakan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan memiliki konsep yang berbeda dari sebelumnya, yakni dengan sebutan congestion tax atau pajak kemacetan.

"Makanya istilahnya tadi adalah congestion tax karena konsepnya beda dengan yang dulu. Tapi biar nanti disiapin dulu paparan lengkapnya, baru saya sosialisasikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa. Anies menilai kebijakan tersebut sebaiknya segera dilaksanakan, sembari menunggu balasan fatwa dari Kejaksaan Agung atas suratnya mengenai lelang proyek jalan berbayar itu.

"Sesudah Kejaksaan, Kejaksaan sudah kirim surat, sudah mengatakan bahwa semua proses harus diulang," ujar dia. Namun secara konsep pelaksanaan, Anies belum ingin mengungkapkan konsep jalan berbayar yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan membeberkan sejumlah langkah penanganan mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Salah satunya melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan dengan penerapan jalan berbayar elektronik atau (ERP).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019