Kami sudah lama menginginkan hal seperti ini sehingga ada kepastian hukum terhadap tanah kami
Kupang (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan sertifikat tanah gratis bagi kepentingan usaha pertanian di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Demikian dikatakan Nikodemus Afi dan Efradus Taboen dua warga Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis.

Menurut Nikodemus Afi dirinya telah mendapatkan sertifikat tanah gratis dari Presiden Joko Widodo dengan ukuran 25 X 100 meter persegi.

"Lahan yang diperolehnya itu akan dimanfaatkan sebagai  sawah untuk meningkatkan usaha ekonomi keluarga. Kami sudah memanfaatkan lahan HGU untuk menamam padi karena kawasan itu juga selain memiliki potensi hasil garam juga potensial untuk usaha pertanian," kata Nikodemus Afi.

Hal senada juga dikatakan Efradus Taboen yang menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemberian sertifikat gratis.

"Kami sudah lama menginginkan hal seperti ini sehingga ada kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki dengan adanya sertifikat yang diserahkan langsung Bapak Presiden kepada para petani di Kabupaten Kupang," kata Efradus Taboen.
 
Warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ikut menerima sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo, Rabu (21/8/2019). (ANTARA/ Benny Jahang)


Pada Rabu (21/8), Presiden Joko Widodo membagikan 2.706 sertifikat tanah kepada ribuan petani di tiga Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu  Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Selatan.

Presiden Jokowi pada kesempatan itu mengingatkan warga di NTT untuk memanfaatkan lahan yang telah disertifikasi untuk kepentingan usaha  guna meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.  


Baca juga: BPN akan terbitkan 80.000 sertifikat tanah di NTT
Baca juga: Presiden Jokowi menyerahkan 2.709 sertifikat tanah di NTT

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019