Jambi (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI melaksanakan bimbingan teknis prinsip mengenali pengguna jasa dan tata cara pelaporan bagi koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam dan perusahaan properti di Jambi, Kamis.

"Kejahatan juga bisa disalurkan melalui keluarga, bisa melibatkan menantu, mertua dan lainnya, oleh karena itu, melalui laporan analisis perusahaan properti dan simpan pinjam ini juga dapat memberikan pemahaman pada anggota koperasi dan pelaku usaha properti untuk terhindar dari pemanfaatan usaha yang dijalankan, sebagai sarana pencucian, karena pelaku kejahatan terus mencari celah," kata Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit.

Dia mengatakan pelaporan keuangan ke PPATK akan sangat menguntungkan pelaku. Karena PPATK bisa menganalisa pencucian uang atau uang haram yang menyusup ke usaha yang dijalankan, sehingga menjadi penting mengenali siapa nasabahnya, bagaimana resikonya kemudian harus diverifikasi apa yang disampaikan. Kemudian melakukan pemantauan apakah transaksi yang terjadi itu berasal dari hasil penerimaan yang legal.

Dalam penelusuran transaksi keuangan, PPATK memiliki cara yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan yang melakukan secara konvensional.

Konsep tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU oleh PPATK merupakan kombinasi pelengkap dari apa yang dilakukan aparat penegak hukum secara konvensional. Dengan penelusuran transaksi keuangan, maka dapat ditelusuri tidak hanya satu periode tetapi periode-periode sebelumnya juga dapat ditelusuri.

"Jangan khawatir, kelihatannya susah tetapi jika mengikuti bimbingan teknis dengan seksama semuanya menjadi mudah. Dan tidak perlu khawatir terkait laporan keuangan pelaku usaha, karena Undang-undang menyatakan PPATK dilarang menyampaikan kepada pihak lain, jika itu terjadi maka akan menjadi tindak pidana, jadi bapak ibu tidak perlu khawatir," kata Sigit.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Dr. H Syarif Fasha berharap peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan benar, serta pelaku usaha di Jambi dapat mengenali pengguna jasa dengan benar.

"Bimtek ini mudah-mudahan menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk menghadapi tantangan ke depannya. Supaya pelaku usaha dapat mengenali dan membedakan modus TPPU oleh para oknum yang hendak melakukan pencucian uang,” kata Syarif Fasha.

Bimtek prinsip mengenali pengguna jasa dan tata cara pelaporan bagi koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam dan perusahaan properti tersebut dilaksanakan di Swis Bell Hotel Jambi dengan diikuti oleh para pelaku usaha properti dan kopErasi yang ada di daerah itu.

Baca juga: KPK telusuri 30 rekening terkait TPPU Emirsyah Satar
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait TPPU Emirsyah Satar
Baca juga: KPK panggil Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019