Solo (ANTARA) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebagai Guru Besar tidak tetap Bidang Ilmu Manajemen Risiko pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Pada pidatonya di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Senin, Wimboh mengangkat judul "Revolusi Digital: New Paradigm di Bidang Ekonomi dan Keuangan".

Ia mengatakan teknologi telah merevolusi gaya hidup masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pergeseran di tatanan ekonomi dan "landscape" sektor jasa keuangan yang akan menimbulkan distorsi dalam masa transisinya.

Menurut dia, di satu sisi kehadiran teknologi bisa menjadi solusi bagi peningkatan daya saing ekonomi dan terbukanya akses keuangan masyarakat, namun di sisi lain dapat menimbulkan potensi risiko teknologi yang besar.

Selain itu, dikatakannya, revolusi digital dapat menyebabkan berbagai perubahan fundamental di sektor jasa keuangan, salah satunya melalui inovasi keuangan berbasis teknologi.

Menurut dia, beberapa aktivitas yang terpengaruh di antaranya aktivitas pembayaran, pembiayaan, investasi, dan perencanaan keuangan.

Sebagai contoh, dikatakannya, transformasi digital di industri perbankan tidak hanya untuk tujuan efisiensi tetapi juga karena tuntutan masyarakat yang menghendaki proses transaksi perbankan yang makin mudah, cepat, dan efisien.

"Transformasi digital tersebut telah mengubah aktivitas perbankan tidak hanya dalam bentuk pembayaran maupun transfer dana secara 'online' tetapi juga dalam aktivitas lain misalnya pembukaan rekening bank yang dapat dilakukan dengan aplikasi 'digital banking' yang dipasang bank di ponsel tanpa harus secara fisik datang ke kantor bank," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, perkembangan teknologi dapat menimbulkan beberapa potensi konsekuensi yang tidak diharapkan dari revolusi digital di sektor jasa keuangan seperti risiko kompetisi dari hadirnya perusahaan-perusahaan "fintech lending" dan potensi risiko siber yang bisa menyebabkan kerugian operasional dan penurunan reputasi.

Oleh karena itu, dikatakannya, dibutuhkan pendekatan baru bagi pemerintah dan otoritas keuangan yang lebih dinamis dan kontekstual agar manfaatnya dapat lebih optimal namun risikonya dapat dimitigasi dengan baik.

"Adopsi teknologi dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan menjadi suatu keharusan," katanya.

Menurut dia, otoritas sektor keuangan membutuhkan pendekatan pengawasan yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan berbasis data untuk memantau risiko dan melakukan pengawasan di industri jasa keuangan dengan efektif dan efisien.

"'Supervisory Technology (SupTech) yang saat ini sedang dikembangkan akan meningkatkan efisiensi proses pengawasan melalui penggunaan otomasi dan menyederhanakan alur kerja.

 "SupTech" juga dapat memungkinkan pengawasan dan pemantauan risiko serta pelaporan yang lebih baik terhadap industri jasa keuangan dan fintech dengan mendigitalkan data dan memungkinkan penggunaan kekuatan algoritma komputer untuk menjalankan pengawasan," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani sindir tingginya komisi perbankan dibanding "Fintech"
Baca juga: Alasan penerapan standar keamanan transaksi e-commerce dan fintech
Baca juga: OJK: 34 penyelenggara inovasi keuangan digital ikuti uji coba terbatas

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019