Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku siap menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku dan Maluku Utara (Malut) soal Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rosana Sehwati yang telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Saya baru kembali dari Jakarta dalam rangka urusan dinas dan telah menerima laporan dari Kasubag Pengawasan Bawaslu Maluku soal aksi demonstrasi Badko HMI Maluku dan Malut pada 28 Agustus 2019, selanjutnya siap menindaklanjuti sesuai keputusan DKPP," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, di Ambon, Kamis.

DKPP dalam keputusannya telah memberhentikan Rosana Sehwati dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu SBT dan memberitakan peringatan keras terhadap bersangkutan.

"Jadi Rosana diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu SBT. Statusnya tetap menjadi Komisioner Bawaslu SBT sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Abdullah.

Karena itu, Bawaslu Maluku akan menyurati Badko HMI Maluku dan Malut untuk menjelaskan tuntutan yang disampaikan saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2019.

"Rosana berdasarkan ketentuan perundang - undangan tidak bisa dicopot sebagai Komisioner Bawaslu SBT, makanya perlu menyurati Badko HMI Maluku dan Malut untuk menjawab tuntutan organisasi tersebut," tandas Abdullah.

Sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badko HMI Maluku-Maluku Utara melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu provinsi Maluku di Ambon pada 28 Agustus 2019 mendesak pencopotan Rosana Sehwati sebagai Ketua Bawaslu kabupaten SBT.

Koordinator aksi demonstrasi , Mohammad Romodar mendesak Rosana harus dicopot dari jabatannya karena telah mencederai demokrasi di Kabupaten SBT.

Pelanggaran ini bermula dari Rosana menghubungi Rahman Elys selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk mengatur perolehan suara Ryanto Rumasukun yang merupakan iparnya.

Dalam percakapan telepon tersebut Rosana menyuruh anggota Panwaslu Kecamatan Teor untuk menambahkan suara Caleg PKB nomor urut II atas nama Ryanto Rumasukun alias Roy.

"Ketua Bawaslu kemudian menjelaskan modusnya dengan cara menambahkan keterangan dalam berita acara rekapitulasi di tingkat PPK terpakai habis dan dia juga berjanji akan meloloskan Rahman Elys ketika berlangsung seleksi Panwascam pada pemilihan Bupati namun permintaan ini tidak dipenuhi Rahman," kata Romodar.

Selanjutnya rekaman ini beredar luas di masyarakat sehingga sempat memicu konflik antara pendukung Caleg di Dapil III kabupaten SBT.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019