Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir telah memerintahkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi.

"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Nasir menyebut, jika kasus tersebut terbukti benar dan oknum dosen dinyatakan bersalah, maka semua proses hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Oknum dosen UPR terancam sembilan tahun penjara

Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum jika lakukan pelecehan seks


Mengenai status oknum dosen itu, semua masih belum ditentukan sebab proses hukum sedang berjalan. Sehingga semua pihak diharapkan bersabar, menunggu hasil akhir guna menindaklanjutinya ke tahap selanjutnya.

"Kami masih belum bisa mengambil keputusan, jadi bersama-sama menunggu terlebih dulu terhadap putusan hukum yang nantinya diberikan," ungkapnya.

Jika nanti putusan hukumannya adalah dua tahun lebih kurungan penjara, maka pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang pasti. Namun apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Nasir menyayangkan jika kejadian tersebut benar-benar terjadi, sebab akan menodai dunia pendidikan, khususnya di Kalteng. Sebab kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.

"Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, semua hal akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai putusannya seperti apa, pidana atau pun tidak, semua pihak diminta sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu sebelumnya, pihak UPR telah menyatakan, apabila kasus tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan oknum dosen bersalah, maka akan dikirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan, kepada Kemenristekdikti RI.

Baca juga: Oknum dosen UPR diduga lecehkan sejumlah mahasiswi

Baca juga: Pelecehan seksual oleh oknum dosen coreng pendidikan Kalteng

Baca juga: Pemuda Kalteng kecam dosen lecehkan sejumlah mahasiswi

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019