"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil Marati.
Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana Habil Marati atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena absennya tim kuasa hukum dalam persidangan ini.

"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda hari Kamis yang akan datang, jadi bukan seminggu, namun menjadi 9 hari sehingga kita lanjutkan tanggal 19 September," ucap majelis hakim, di Ruang Kusuma Atmaja I, Selasa.

Salah satu kuasa hukum yang bertugas menangani kasus yang didakwakan kepada Habil adalah Yusril Ihza Mahendra.

Absennya kuasa hukum disebabkan oleh ketidaktahuan Habil mengenai sidang pembacaan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil Marati dalam persidangan.

Meski demikian, jaksa penuntut umum mengatakan telah memberikan surat dakwaan pada Jumat (6/9).
Baca juga: Yusril: keterangan pada kasus Habil Marati harus didalami bersama

Oleh karena itu, ketua majelis hakim Hariono menjadwalkan ulang sidang pembacaan dakwaan untuk Habil pada tanggal 19 September 2019.

Sebelumnya, polisi menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut polisi, Habil berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain yaitu Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Baca juga: Petang ini, Kivlan akan dihadapkan dengan Habil Marati dan eksekutor

Karena itu, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019