Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis pada Rabu 11 September 2019 pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam kasus makar.

Sobri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya besok Rabu, 11 September 2019 pukul 10.00 WIB.

Sobri akan diperiksa atas laporan polisi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim bertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.

Baca juga: Mendagri bantah tuduhan politisasi perpanjangan izin ormas FPI

Agenda pemanggilan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ya benar. Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Menkopolhukam: perpanjangan izin FPI masih dievaluasi

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro yang dihubungi secara terpisah membenarkan pemanggilan tersebut.

Meski demikian dia menyampaikan jika Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang tidak berada di Jakarta.

"Panggilan betul, dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi beliau sekarang masih di Aceh, itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi. Dia baru pulang hari Jumat," ujar Sugito.

Saat ditanya mengenai detail pemanggilan tersebut Sugito mengaku tidak mengetahui dengan jelas.

"Itu kasus apa ya? Itu kalau kasus 17 April Bapak Sobri tidak ada di Kartanegara itu. Makanya dipanggil sebagai saksi siapa kita tidak tahu," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019