Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka sang pengirim akan mendapat kompensasi
Padang (ANTARA) -
PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Padang, Sumatera Barat, menyediakan jasa pengiriman
dalam kota, khususnya di Kota Padang dalam jangka waktu maksimal sembilan jam.
 
Kepala Pos Indonesia Cabang Padang Sartono di Padang, Rabu mengatakan layanan tersebut merupakan program Pos Padang yang baru diadakan mulai 9 September 2019.
 
"Jasa pengiriman ini dinamakan sebagai Q Sembilan (Q9) mencakup quick, quality, dan courier dalam jangka waktu maksimal sembilan jam," kata dia.
 
Ia juga mengatakan barang yang dikirimkan berupa dokumen maupun barang dagangan secara daring.
 
"Barang tersebut maksimal dikirim sembilan jam. Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka sang pengirim akan mendapat kompensasi yakni biaya ongkos kirimnya digratiskan," ujar dia.
 
Ukuran barang yang dikirimkan maksimal sekitar 30 kilogram dengan biaya ongkos kirim yakni Rp15.000 per kilogram.
 
Ia juga mengatakan batas pengiriman hingga pukul 16.00 WIB yang dibuka setiap hari, kecuali hari Minggu.
 
Respons masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman tersebut cukup bagus, hingga saat ini sudah mencapai sekitar 200 orang yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.
 
Barang yang dikirimkan oleh masyarakat kebanyakan dalam bentuk dokumen berupa lamaran pekerjaan.
 
Ia berharap dengan adanya layanan pengiriman sembilan jam dapat memfasilitasi masyarakat agar pengiriman lebih cepat sampai ke masyarakat.
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar alamat penerima ditulis secara lengkap dengan menyertakan nomor telepon agar lebih mudah dalam pencarian alamatnya.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019