Disharmoni menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di tangan kepada daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS
Jakarta (ANTARA) - Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan pemerintah pusat perlu meninjau ulang seluruh regulasi terkait dengan sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektonik (online single submission/OSS) agar tidak ada aturan tumpang tindih dan memiliki proses bisnis perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, pemerintah pusat harus cepat mengupayakan integrasi sistem OSS dengan sistem mandiri daerah dan memperbaiki fitur OSS sehingga menimalisasai kendala teknis yang memperlambat birokrasi pelayanan," kata peneliti KPPOD Boedi Rheza dalam diskusi media di Jakarta, Rabu.


Sedangkan pemerintah daerah, katanya, baik secara sendiri-sendiri maupun dibantu pemerintah pusat, perlu mematangkan infrastruktur pendukung seperti unit komputer dan internet, SDM, anggaran dan sosialisasi sehingga mendukung terciptanya perizinan OSS yang lebih optimal.

Boedi menjelaskan KPPOD melakukan studi evaluasi pelaksanaan OSS setelah setahun dilaksanakan pada Juli 2018. Studi ini dilakukan di enam provinsi, termasuk satu kabupaten dan kota di propinsi tersebut, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara (Deli Serdang dan Toba Samosir), Kalimantan Barat (Pontianak dan Kubu Raya). Jaawa Timur (Surabaya dan Sidoarjo), Nusa Tenggara Barat (Lombok Tengah dan Kota Mataram) dan Sulawesi Selatan (Makassar dan Maros).

Dikatakan, studi itu menemukan kebermasalahan OSS pada tiga aspek yang berperan pada suksesnya implementasi OSS yakni regulasi, sistem dan tatalaksana. “Ketiga aspek itu adalah tantangan umum OSS di berbagai daerah,” katanya.

Ia mengatakan pada aspek regulasi pusat, norma, prosedur, standar dan kriteria (NPSK) sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkret menerjemahkan PP No.24/2018 ke dalam prosedur yang mudah diikuti.

Sebagai contoh, untuk mendapatkan izin usaha industri (IUI), pelaku usaha diharuskan mendaftar lagi ke aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Padahal PP No.24/2018 jelas tidak mempersyaratkan hal itu. Implikasinya terjadi berbagai macam variasi pada pelayanan izin di berbagai daerah.

Selain NPSK, kebermasalahan OSS juga tergambar dalam persoalan disharmoni PP 24.2018 dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.23/2014 tentang Pemda.

“Disharmoni menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di tangan kepada daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS,” katanya.

Sementara pada aspek sistem, menurut Boedi, salah satu kelemahan sistem OSS adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan pada aspek tata laksana, OSS masih menemui kendala, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada tingkat pusat, sistem OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan Kementerian/Lembaga, sementara di daerah masih terdapat banyak pemda yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis aplikasi yang belum terintegrasi dengan sistem OSS.

Sementara itu, Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem BKPM Fitriana Aghita Pratama dalam kesempatan itu mengatakan, meski masih terdapat sejumlah kekurangan, pihaknya optimistis OSS itu akan menjadikan pengurusan perizinan di Indonesia menjadi lebih baik.

“Kita memang harus memulai kalau ingin menjadikan iklim investasi lebih baik. Sekarang kita sudah mulai. Mari kita perbaiki segala kekurangan,” katanya.

Baca juga: Peneliti sebut implementasi OSS perlu harmonisasi aturan pusat-daerah
Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha


 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019