Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera memasang alat pengukur kualitas udara sekitar lapak pembakaran arang batok dan peleburan alumunium (timah) di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.

"Sudin Lingkungan Hidup akan segera memang alat pengukuru udara supaya jelas ukurannya sehingga bisa jadi dasar pengambilan kebijakan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko usai melakukan sidak di tempat pembakaran arah dan peleburna alumunium Cilincing, Jumat.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko melakukan sidak ke lapak pembakaran arang batok dan peleburan alumunium (timah) yang ramai diberitakan karena berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

Sigit mengatakan alat ukur tersebut dipasang untuk mengetahui sejauh mana kualitas udara di wilayah tersebut saat lapak tersebut beroperasi.

Ia menyebut lapak peleburan alumunium dan pembakaran arang sebagai industri kecil yang dikelola oleh masyarakat sekitar.

Baca juga: Selain Kemayoran, kualitas udara di Jakarta Sabtu tidak sehat

Baca juga: Sidang Polusi Udara Jakarta kembali digelar

Baca juga: Berkas belum lengkap, sidang polusi udara Jakarta kembali ditunda


Hal ini dilihat dari hasil sidak yang dilakukannya bagaimana masyarakat sekitar beraktivitas membuat arang batok dan melebur timah.

"Diperkirakan mereka sudah beraktivitas lebih dari 20 tahunan," kata Sigit.

Terkait gangguan kesehatan yang dialami warga sekitar yang terdampak asap pembakaran arang dan peleburan timah, Sigit mengatakan ada beberapa langkah yang disiapkan oleh Pemkot Jakut.

Selain memasang alat ukur kualitas udara, Pemerintah Kota Jakarta Utara juga menginformasikan kepada warga adanya aturan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, di mana masyarakat yang bergerak di bidang industri memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.

Ia menyebutkan, sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintahan setempat dalam hal ini camat dan lurah untuk membatasi jam operasional pembakaran arang.

Sedangkan industri peleburan timah perlu pengkajian terutama terkait izin industri, apalagi usaha peleburan itu dilakukan oleh masyarakat untuk dipasok ke industri yang lebih besar.

Berbeda dengan pembakaran arang yang dilakukan oleh warga dan dipasarkan lagi kepada warga seperti pedagang sate dan restoran.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Slamet Riyadi menambahkan, alat pengukur udara akan segera dipasang di empat titik.

Empat titik yang dimaksud SDN Cilincing 07 Pagi, area sawah SDN Cilincing 07 Pagi, Taman Pemakaman Umum (TPU) Semper dan akses jalan menuju TPU Semper.

"Alat pengukurannya dari Dinas LH mengukur parameter Nitrogen Dioksida (NO2). Dari sana akan diketahui sejauh mana baku mutu kualitas udara di lokasi ini," kata Slamet.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019