Cianjur (ANTARA) - Muhadi (20) warga Desa Karangsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, membakar sepeda motor miliknya karena tidak terima ditilang petugas yang saat itu melakukan razia di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Aksi bakar sepeda motor tersebut, menjadi pusat perhatian warga sekitar dan penguna jalan, sehingga mengakibatkan arus lalulintas dari kedua arah sempat terganggu dan kembali normal setelah petugas berhasil memadamkan api.

Kapolsek Ciranjang, Kompol Kuslin pada wartawan Senin, mengatakan peristiwa pembakaran sepeda motor oleh pemiliknya itu, berawal ketika pengendara diberhentikan petugas karena tidak mengunakan helm dan sepeda motor tidak terpasang plat nomor.

"Mendapati pengendara berboncengan tanpa helm dan tidak ber plat nomor, langsung dihentikan pertugas. Pengendara sempat berdalih kalau surat kendaraan tertinggal dan lupa memakai helm," katanya.

Selang beberapa saat, datang ornag tua pengendara dan menyatakan kalau sepeda motor tersebut tidka bersurat alias bodong, sehingga petugas terpaksa mengamankan sepeda motor tersebut.

Saat petugas tengah menjelaskan hal tersebut pada orang tuanya, tiba-tiba pengendara membuka slang bensi dibagian karburator dan langsung menyalakan api, sehingga api dengan cepat membakar sepeda motor berwarna kuning itu.

"Anggota kami langsung melakukan upaya pemadaman agar tidak sampai membesar dan menyebar ke kendaraan atau bangunan yang ada di sekitar. Pengendara sepeda motor langsung kami amankan ke Mapolsek Ciranjang," katanya.

Dihadapan petugas Muhadi berdalih lebih baik membakar sepeda motor dari pada dibawa petugas karena tidak terima sepeda motornya ditilang dan diamankan karena tidak dapat menunjukan surat-surat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pengendara akhirnya menyadarai kesalahannya, sehingga kami pulangkan. Kami mengimbau agar pengendara selalu melengkapi surat-surat saat membawa kendaraan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019