Jakarta (ANTARA) - Presiden BukaLapak Muhamad Fajrin Rasyid mengatakan bahwa sebanyak kurang dari 10 persen karyawan terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh startup e-commerce tersebut sejak awal tahun 2019.

“Banyak yang sudah kita sampaikan terkait jumlah (yang di PHK) enggak sampai 10 persen. Itu sudah kita sampaikan,” katanya saat ditemui di Graha CIMB, Jakarta, Senin.

Meskipun Fajrin enggan menunjukkan angka pastinya dan jumlah total karyawannya, namun ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya sustainability yang akan menjadi tren startup di Indonesia sehingga para pebisnis akan berusaha mengejar keberlanjutan dan kestabilan.

Baca juga: Bukalapak buka suara soal perampingan karyawan

Di sisi lain, ia mengklaim bahwa BukaLapak tetap berhasil mendapatkan profit yang nilainya mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“That’s why profit kita tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Hal seperti ini memang menunjukkan industri harus ada alasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9) BukaLapak juga sudah memberikan keterangannya terkait PHK ini. Perusahaan rintisan tersebut mengonfirmasi bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk dari penataan internal perusahaan.

“Di skala perusahaan seperti ini tentunya kami perlu menata diri dan mulai beroperasi layaknya perusahaan yang sudah dewasa atau sebagai a grown up company,” katanya.

Baca juga: Menkominfo anggap wajar perampingan karyawan Bukalapak

Adanya pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan itu diharapkan bisa semakin membantu dalam mencapai visinya yakni dapat tumbuh sebagai sustainable e-commerce dalam jangka panjang serta mendukung strategi bisnis BukaLapak.

“Tentunya sudah lazim untuk perusahaan manapun melakukan penataan internal secara strategis untuk mendukung implementasi strategi bisnisnya. Demikian pula dengan Bukalapak,” katanya.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga memberikan tanggapan terhadap PHK yang dilakukan kepada karyawan BukaLapak. Ia menganggap wajar tindakan "penataan internal perusahaan" yang dilakukan oleh perusahaan tersebut

“Ratusan itu bisa seratus bisa 900, beda lho 100 sama 900. Jadi kalau 100 dari 2.600 itu kecil 4 persen. Biasa,” ujarnya pada Selasa (10/9).

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019