Denpasar (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan, Mochamad Chusen (37) dituntut 18 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Mochamad Chusen secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan perencana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 340 KUHP dan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dalam dakwaan penuntut umum, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu di Denpasar, Kamis.

Atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, JPU menuntut pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari munculnya perasaan kesal dan dendam terdakwa terhadap korban Hoo Sigit Pramono karena upah kerja terdakwa belum dibayarkan oleh korban sebanyak Rp9 Juta.

Di sisi lain, kondisi terdakwa yang juga sudah tidak memiliki uang.

Baca juga: Aktivis perempuan nilai pembunuh gadis Badui patut dihukum berat
Baca juga: Polisi telusuri penemuan mayat bersimbah darah di tol Bocimi


Terdakwa sudah menagih kepada korban dengan mendatangi rumahnya, yang beralamat di Perum Polri Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat.

Namun terdakwa juga tidak menerima uang upah kerja itu dan korban Hoo Sigit Pramono malah memperingatkan ke terdakwa dengan mengatakan "jangan macam-macam kamu sama saya".

Dari perkataan korban itu, muncullah rasa kesal dan emosi pada terdakwa. Kemudian pada 26 Februarj terdakwa pamit kepada istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Kabupaten Jombang, Jawa timur. Namun terdakwa bukan pulang kampung melainkan pergi ke rumah kakak sepupu terdakwa di Jalan Kerta Pura, Denpasar.

Kemudian, sebelum memulai rencana, terdakwa mempersiapkan alat berupa satu pisau dapur dan satu bilah bambu yang panjangnya 115 centimeter (cm) yang terdakwa ambil pada tempat proyek bangunan di Jalan Gunung Soputan yang belum selesai.

Setelah meminta ixin untuk mengambil pisau dan bambu itu, terdakwa lalu meruncingkan bambunya dan pergi tanpa berpamitan dengan salah satu pekerja di tempat itu.

Sesampainya di dekat rumah korban yang beralamat di Perum Polri Jalan Imam Bonjol, terdakwa melihat sedang ada proyek bangunan yang belum selesai. Terdakwa memakirkan motornya di tempat itu.

Selain itu, terdakwa juga mencabuti rumput untuk menutupi pisau yang terdakwa bawa. Lalu terdakwa pergi menuju rumah korban yang berjarak 10 meter dari proyek bangunan itu dengan berjalan kaki.

Saat terdakwa tiba di depan rumah korban, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pagar rumah dan memanggil korban untuk keluar rumah.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan suami istri di Aceh dituntut hukuman seumur hidup
Baca juga: Polisi ungkap fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas


Saat korban keluar dari dalam rumah lalu terdakwa mendatangi korban dan dengan posisi saling berhadapan terdakwa langsung menusukkan pisau dapur yang dibawa terdakwa.

Lalu terdakwa melihat korban masih bisa berdiri. Terdakwa kemudian mengambil bambu runcing yang dibawanya untuk kembali memukul korban.

Istri korban, Dian Indah Permatasari muncul dari dalam rumah dan mendatangi korban. Namun istrinya pun juga menerima pukulan bambu dari tersangka.

Hingga akhirnya korban Sigit Pramono bersama istrinya dibawa ke RSUP Sanglah. Korban dinyatakan meninggal dunia karena luka berat akibat tusukan pisau dari tersangka.

Korban juga telah dimakamkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019