Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR mempertanyakan konsistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pernyataan pengembalian mandat tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, di Jakarta, Selasa, menilai sikap pimpinan KPK tak elok dan plin plan.

Baca juga: Anggota DPR: Pimpinan KPK ingin permalukan Presiden

Baca juga: Komisi III sepakati Firli Bahuri jadi Ketua KPK


Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai sikap pimpinan KPK tak elok dan plin plan.

Dia melihat, pengunduran tersebut lebih didasarkan pada emosional daripada rasional dalam menyikapi revisi UU KPK dan pimpinan baru.

"Ketika sudah mengundurkan diri kemudian balik lagi itu sama dengan menjilat ludah kembali yang sudah dibuang. Cuma sayangnya Presiden tidak segera cepat mengambil tindakan. Artinya presiden sepertinya enggak paham," kata Nasir, dalam keterangan tertulisnya.

Seharusnya, lanjut dia, ketika ketiganya mengundurkan diri, Presiden Jokowi mengambil sikap dengan cara melantik pimpinan baru.

"Tidak ada yang salah dalam prinsip ketatanegaraan dan hukum administrasi ketika dipercepat. Pilkada saja bisa kita percepat kok. Pilkada bisa kita percepat, itu yang menjadi hajat orang banyak, apalagi pimpinan KPK. Cuma saya enggak tahu kenapa Presiden Jokowi lambat merespons ini," ujar Nasir.

Akibatnya, kini terkesan terjadi degradasi integritas bagi pimpinan KPK, sehingga mereka sudah tidak legitimate lagi dalam mengambil keputusan. Tindakan maju-mundur pimpinan KPK mencederai lembaganya sendiri.

"Mungkin sah, tetapi tidak legitimasi lagi karena dia sudah mengundurkan diri. Ketika dia sudah mundur dan serahkan mandat dan umumkan ke publik, menurut saya tindakan-tindakan hukumnya tidak legitimate," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru harus pulihkan kepercayaan publik

Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul juga mengaku kecewa dengan langkah pimpinan KPK Agus Cs yang sempat menyerahkan mandat ke Presiden, kemudian menyatakan kembali aktif saat ini.

"KPK Agus cs ini kan salah satu produk dari saya juga, saya selama ini acung jempol tetapi kok di akhir begini, saya kecewa juga. Kemarin bilang serahin mandat, lalu malu-malu kucing kembali lagi, ini kan lucu," ujarnya saat dihubungi.

Mantan Politisi Demokrat ini menjelaskan, sebagai pimpinan lembaga yang terhormat, sudah seharusnya pimpinan KPK itu berpikir jernih sebelum bertindak.

"Ya sudah biarlah (selesaikan), kan sudah mau selesai juga karir mereka, yang penting sekarang ke depannya bagaimana KPK bisa bekerja lebih baik lagi. Saya yakin Pak Firli bisa membenahi KPK lebih baik," tutur Ruhut.

Baca juga: KPK pastikan lima pimpinan tetap jalankan tugas

Baca juga: Masinton anggap pimpinan KPK 2015-2019 sudah tak ada


Sementara Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, sikap Agus cs tidak wajar karena tidak ada fatsun menyerahkan mandat.

"Kalau mau mundur ya mundur saja. Kalau menyerahkan mandat ini tidak ada fatsunnya," katanya.

Selain itu, ketika menyerahkan mandat tetapi memproses suatu permasalahan hukum akan menimbulkan masalah lagi.

"Ketika menghadapi masalah terus kemudian yang bersangkutan menyerahkan mandat tidak elegan dan tak sesuai aturan. Kalau tidak mau menghadapi masalah dan tak sanggup menjalankan tugasnya adanya mengundurkan diri bukan menyerahkan mandat," paparnya.

Baca juga: Semester I 2019 KPK selamatkan keuangan daerah Rp28,7 triliun

Baca juga: Mahasiswa dukung percepat pelantikan pimpinan KPK baru

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019