Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memetakan tiga tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga meninggal dunia.

"Dari hasil olah TKP, kami sudah petakan tiga TKP terjadinya penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Kristiadjie di Mataram, Selasa.

Tiga TKP tersebut berada di Mapolres Lombok Timur. Dari setiap TKP, Kristiadjie mengungkap jumlah peran tersangka.

Baca juga: Ombudsman kawal Propam Polda NTB tangani kasus Zainal Abidin

Untuk TKP pertama ada di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur. Di sana dikatakan ada empat tersangka.

TKP kedua, di samping SPKT Polres Mataram, tepatnya di dalam mobil patroli, ada tiga tersangka.

Selanjutnya, pada TKP terakhir di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur, ada dua tersangka.

Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang digelar pada hari Selasa, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tujuh tersangka dari anggota Satlantas, satu orang dari anggota Satresnarkoba, dan satu orang lagi dari anggota Polsek KP3.

"Jadi, secara resmi hari ini mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan penetapannya pada hari ini kami kirimkan ke Kejati NTB," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019