Jakarta (ANTARA) - Rapat paripurna penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta definitif paling lambat akan diselenggarakan pada awal Oktober 2019 mendatang atau Kamis (3/10) untuk selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2018, sebelum dikirimkan nama-nama pimpinan dewan ke Kemendagri, itu diumumkan dulu dalam rapat paripurna. Nah rapat paripurna itu lah yang akan kita lakukan paling lambat hari Kamis," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif Pantas Nainggolan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Legislator: Pembahasan APBD 2020 tidak molor karena AKD belum selesai

Selagi proses pemilihan pimpinan dewan Kebon Sirih berlangsung, kata Pantas, DPRD DKI Jakarta juga mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran dan Badan Kehormatan yang akan ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.

"Kami juga mendesak karena alat kelengkapan ini kan banyak, supaya masing-masing fraksi mempersiapkan diri untuk mengisi masing-masing alat kelengkapan tersebut dan bila perlu dalam musyawarah mufakat menetapkan seluruh pimpinan-pimpinan dari alat kelengkapan, sehingga paripurna yang berikutnya kita sudah langsung bisa mengumumkan semua alat kelengkapan DPRD," ujarnya.

Baca juga: DPRD tetap minta SK pengukuhan pimpinan DPRD meski jumlah seadanya

Adapun untuk dua partai politik yang belum mengirimkan nama pimpinan yakni PDIP dan Partai Demokrat, Pantas mengatakan bahwa nama pimpinan kedua partai bisa menyusul seandainya belum diserahkan sampai awal Oktober belum ada nama resmi yang diusulkan.

Dengan begitu, kemungkinan pimpinan dari tiga partai yaitu PAN, Gerindra, dan PKS akan ditetapkan dan disampaikan ke Kemendagri lebih dulu.

"Ya enggak apa-apa, karena kalau misalnya belum masuk sesuai dengan arahan dari Kemendagri apa yang sudah ada ya kami kirim dulu. Jadi sambil yang lain nanti menyusul jadi enggak ada masalah," tutur Pantas menambahkan.

Diketahui, lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019