Jakarta (ANTARA) - Politikus PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Saksi mengirimkan surat ketidakhadiran, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memanggil Rai Wirajaya sebagai saksi untuk tersangka politisi PAN Sukiman (SUK).

Baca juga: KPK kembali panggil politikus PDIP Agung Rai kasus dana perimbangan

"Kami harap agar pada panggilan berikutnya, yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum," ucap Febri.

Sebelumnya, Rai Wirajaya juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9).

Baca juga: KPK panggil anggota DPR Rai Wirajaya kasus dana perimbangan

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.

Untuk Natan, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Sukiman masih dalam proses penyidikan di KPK.

KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan anggota DPR Sukiman

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman


Tersangka Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR RI.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga: Pelaksana kepala dinas Papua Barat didakwa suap anggota DPR

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR Fraksi PAN Sukiman

Baca juga: Anggota DPR Sukiman tolak lakukan rekonstruksi peristiwa kasus suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019