Banjarmasin (ANTARA) - Sikapi polemik terkait pro dan kontra perundang-undangan yang terjadi saat ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr H Sutarto Hadi mengimbau semua pihak yang berbeda pandangan untuk mengedepankan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis.

"Konflik yang terjadi saat ini harus segera diakhiri karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Sutarto di Banjarmasin, Rabu.

Berdasarkan kesepakatan rapat Pengurus FRI di Yogyakarta baru-baru ini, ungkap Sutarto, FRI meminta semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis.

Baca juga: Wapres sebut MK jadi jalan terbaik polemik UU KPK

FRI juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi," tutur Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.

Terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan bersama pemerintah dan DPR, pada prinsipnya FRI tetap mendorong semangat penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.

Baca juga: Polemik UU KPK, Hasto: PDIP dan parpol koalisi siap pasang badan

Baca juga: Presiden diharapkan ambil langkah tegas sikapi polemik UU KPK


Sutarto yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia periode 2018-2019 secara khusus juga meminta mahasiswa untuk menghindari aksi anarkis dalam setiap unjuk rasa.

"Adik-adik mahasiswa yang ikut dalam penyampaian aspirasi, jangan sampai mudah terprovokasi. Ingat, dalam setiap perjuangan jangan sampai diciderai oleh perilaku yang kontra produktif. Tetap jaga sikap santun sebagai kaum intelektual demi kondusifitas wilayah," katanya.

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019