Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham terkait dugaan aliran dana dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK pada Kamis memeriksa Dipo sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Baca juga: KPK panggil politikus PAN Dipo Nurhadi Ilham

Dipo juga merupakan putra dari tersangka Rizal.

"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP ke RIZ, termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM

Selain Dipo, KPK pada Kamis juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yakni pegawai BPK RI Abdul Harris dan Direktur Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo.

Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan anggota BPK Rizal Djalil

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK sita dokumen proyek SPAM hasil geledah PT Minarta Dutahutama

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019