Aceh Besar (ANTARA) - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meluncurkan program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan salah satu program dari Aceh Hebat.

“Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat, di sela sela peluncuran program bantuan bagi masyarakat miskin di Gedung Serba guna Setda Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut merupakan langkah kecil yang sangat penting dan dapat menyentuh langsung masyarakat.

“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” katanya.

Baca juga: Menristekdikti diminta fasilitasi damaikan kasus dosen Unsyiah

Baca juga: Pemprov Aceh-BPPT sinergi kembangkan energi baru terbarukan


Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.

Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.

Sedangkan aturan teknis bantuan hukum tersebut dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

“Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin, sehingga spirit keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” kata Nova.

Dia optimis peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.

Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Baca juga: Kesbangpol Aceh ajak semua pihak utamakan kepentingan bangsa

Baca juga: Pemerintah Aceh komitmen tingkatkan Energi Baru Terbarukan


Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.

Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.

Semua lembaga tersebut akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

Plt Gubernur optimistis langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan, sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia dapat berjalan dengan baik dan istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah.*

Baca juga: Gubernur: IPDN akan segera dibangun di Aceh

Baca juga: Program transformasi digital digagas Kementerian ATR


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019