Kalau 14 hari belum dapat suratnya, berarti sudah sah atau sudah bisa dilantik
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta  masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah pimpinan DPRD.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin, mengatakan belum bisa memastikan kapan surat balasan Kemendagri atas surat pengusulan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri yang dikirimkan pada Jumat (4/10) lalu, datang meski ada batas maksimal 14 hari atau pada 18 Oktober 2019.

Baca juga: Anggota DPRD bagikan 10 ambulans bagi warga Jakarta Barat

Baca juga: Direktur Formula E nilai visi Gubernur DKI sejalan soal lingkungan

Baca juga: Formula E, Anies berharap dukung dongkrak ekonomi warga Jakarta


"Biasa saja yang begitu begitu tidak boleh lebih dari ketentuan. Jadi kalau 14 hari belum dapat (suratnya) itu sudah sah, berarti sudah bisa dilantik," kata Pantas saat dihubungi.

Setelah pelantikan pimpinan definitif resmi dilakukan, kata Pantas, DPRD DKI Jakarta akan langsung mengerjakan pengesahan tata tertib DPRD DKI Jakarta dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Inilah yang mendesak," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif berharap surat dari Kemendagri turun pekan ini. Namun, Syarif tidak bisa memastikan juga.

"Saya belum tahu (kapan turun), tapi saya mengharapkan Rabu (9/10) sudah turun," kata Syarif.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sudah mengumumkan nama-nama pimpinan dewan periode 2019-2024. Mereka adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (PDIP), Wakil Ketua DPRD ada M Taufik(Gerindra), Abdurrahman Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019