Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menangkap seorang pria usai kedapatan melakukan pencurian pakaian sebanyak 48 potong kemeja merk John Army, di sebuah toko di Jalan Pusat Pasar Lantai III, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
 
Adapun identitas pelaku yakni JS (37) warga Jalan Pasar X Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan, Senin, mengatakan, pelaku tertangkap tangan usai mengambil baju dari toko TRI R.
 
"Pelaku mencuri di dalam toko baju tersebut dengan cara memanjat melalui atap toko yang sudah dicongkel pelaku," katanya.
 
Saat pelaku hendak turun kembali dengan membawa hasil curiannya, pelaku langsung diteriaki maling oleh saksi yang bernama Muhammad Zaini.
 
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengerumuni pelaku. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
 
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti 48 potong baju kemeja sekira harga Rp 4.320.000, dan satu batang kayu yg dipakai untuk mengambil baju," jelasnya.

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019