Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengusulkan untuk mengganti sebutan rumah sakit jiwa demi membantu menghilangkan stigma  orang dengan gangguan jiwa.

"Sebenarnya kalau kita menyebut rumah sakit jiwa, RSJ, itu stigmanisasi bukan? Kenapa itu tidak diganti ke depan," ungkap Anung ketika ditemui usai temu media Kemenkes terkait Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2019 yang diselenggarakan di gedung Kemenkes, Jakarta Selatan pada Senin.

Menurut dia, penamaan tersebut memberikan citra negatif karena ketika menyebut RSJ orang-orang sudah membayangkan hal terburuk, padahal sebenarnya bisa saja orang datang ke sana untuk konsultasi psikologis.

Masalah nama bisa diubah secara resmi melalui jalan birokrasi yang bisa ditempuh untuk membantu menghilangkan stigma tersebut. Mungkin, ungkap dia, namanya bisa diubah menjadi Rumah Sakit Kesehatan Mental.

Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan proses penghilangan stigma akan kesehatan jiwa juga ditekankan oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) dr Agung Frijanto.

Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa itu, peran lingkungan terutama lingkaran terdekat yaitu keluarga sangat diperlukan untuk melakukan upaya preventif deteksi dini masalah kesehatan jiwa.

"Kadang-kadang keluarga tidak aware, sehingga terjadi depresi berat hingga rentan bunuh diri. Di sinilah upaya promotif dilakukan melalui teman-teman komunitas, melakukan advokasi ke guru dan teman-teman PKK untuk mendeteksi orang yang punya gangguan jiwa, khususnya depresi," ungkap dokter spesialis dari Rumah Sakit Islam Jakarta itu, yang turut hadir di Kemenkes.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevelalensi gangguan mental emosional pada penduduk di atas 15 tahun mencapai 9,8 persen atau naik dari 6 persen pada 2013.

Baca juga: Membatik salah satu terapi bagi pasien RSJ Magelang
Baca juga: Putra Elvy Sukaesih dibawa ke RSJ usai terlibat pengerusakan warung
Baca juga: Ibu menganiaya anak kandung dibawa ke RSJ

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019