Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, terus mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.

Menurut Yohana, sampai saat ini RUU PKS itu belum disetujui oleh DPR.

Selain itu, belum ada pembahasan secara khusus antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU tersebut.

Baca juga: Pegiat Perempuan sebut DPR tak serius bahas RUU kekerasan seksual
Baca juga: Perempuan bisa menolak ajakan seks oral
Baca juga: RUU PKS perlu dimasukkan aturan kejahatan seksual sesama jenis


"Tapi kami sudah dapat informasi, bahwa RUU itu akan dibahas pada periode berikut ini atau anggota DPR yang baru," ujar Yohana saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.

Yohana mengemukakan, Undang-Undang PKS bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang dialami perempuan dan anak-anak.

Dikatakannya, berdasarkan survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, salah satunya kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, fsikis dan penelantaran anak.

"Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," imbuhnya.

Disinggung mengenai angka kasus kekerasan seksual secara nasional. Yohana mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Baca juga: Masyarakat Jember desak DPR sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: KPPPA optimistis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019