Hal ini menjadi tantangan investor dan Pemkab Kulon Progo
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak investor PT Sentolo Isti Parqma menyelesaikan pembebasan lahan untuk kawasan industri kreatif berbasis teknologi informasi, usaha kecil dan menengah, padat karya dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Rabu, mengatakan untuk mengembangkan kawasan industri membutuhkan lahan minimal 50 hektare.

Berdasarkan laporan yang masuk, PT Sentolo Isti Parqma baru membebaskan lahan sekitar 40 hektare yang sudah dimulai sejak 2015.

Baca juga: 193 petak tambak udang akan ditertibkan untuk sabuk hijau BIY

"Kami minta PT Sentolo Isti Parqma segera menyelesaikan pembebasan lahan mewujudkan kawasan industri berbasis teknologi informasi. Soal harga tanah, seharusnya mengikuti harga pasar, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan pengembangan kawasan industri berbasis teknologi informasi," kata Agung.

Ia juga mendorong masyarakat menerima dan merelakan lahanya dibebaskan untuk membangun kawasan industri. Saat ini, harga tanah sangat fluktuatif.

"Hal ini menjadi tantangan investor dan Pemkab Kulon Progo," katanya.

Agung mengakui kendala masuknya investasi di Kulon Progo adalah mahalnya harga tanah di wilayah ini. Saat ini, banyak investor yang sekedar menyatakan akan berinvestasi, namun belum membebaskan lahan dan mengurus izin.

Baca juga: 28 tambak udang dekat Bandara Yogyakarta bakal segera diratakan

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk mempertemukan langsung investor kepada pemilik tanah supaya harga tanah tidak mahal," katanya.

Sebelumya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengatakan kawasan peruntukan industri yakni Kecamatan Sentolo, sebagian Nanggulan dan Lendah.

"Peruntukan kawasan industri tidak menutup kemungkinan untuk perkembangan sektor lain. Hal terpenting adalah komunikasi dengan dinas terkait," katanya.

Ia mengatakan Perda RTRW sedang akan direvisi, tapi secara subtansi peruntukan kawasan tidak berubah. "Hal ini sebagai bentuk perlindungan usaha di Kulon Progo," katanya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo permudah investasi di sektor pariwisata

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019