ANTARA - Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dibandingkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Hal tersebut karena Indonesia belum mempunyai regulasi terkait perlindungan data pribadi.(Kuntum Riswan/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)