Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah menetapkan Tari Sining dan Gutel dari Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kata pejabat setempat.

“Penetapan kedua Warisan Budaya Tak Benda tersebut dilakukan melalui penyerahan sertifikat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di sela kegiatan malam resepsi apresiasi Warisan Budaya Tak Benda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Aceh Tengah, Salman Nuri di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan, sertifikat penetapan warisan budaya tan benda tersebut diserahkan kepada perwakilan dari 31 provinsi termasuk di dalamnya dari Provinsi Aceh..

“Sertifikat ini nantinya diserahkan kembali di provinsi masing-masing kepada kepala daerah,” kata Salman.

Salman menjelaskan, dari Provinsi Aceh, selain Aceh Tengah yang mendapatkan sertifikat WBTB tersebut, ada dua kabupaten lain yang menerima apresiasi, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Simeulue.

Ia mengatakan penyerahan sertifikat kedua Warisan Budaya Tak Benda tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Tari sining merupakan salah satu tarian yang berasal dari Dataran Tinggi Gayo yang memiliki gerakan yang indah, energik, dinamis dan simbolik yang menggambarkan dan menirukan gerakan burung unggau dan burung WO.

Tarian tersebut memiliki filosofi sebagai kekuatan, keteduhan, kedamaian dan keharmonisan antara penghuni rumah dengan alam. Tarian tersebut awalnya dilakukan tampilkan untuk prosesi mendirikan rumah baru dan prosesi upacara memandikan dan penobatan raja.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019