Terkait dengan penyusunan naskah akademik, keterlibatan BPIP ini memang sangat diperlukan untuk diawali, kata dia
Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono mengatakan, lembaganya membutuhkan payung hukum untuk dapat memperkuat fungsi dalam memastikan naskah akademik peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Payung hukum sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemda dan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tapi alangkah indahnya jika dalam bentuk undang-undang tersendiri," kata Karjono dalam seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta", yang diselenggarakan BPIP, di Yogyakarta, Selasa.

Karjono mengatakan, jika BPIP diberikan payung hukum berupa undang-undang untuk bisa terlibat memastikan setiap naskah akademik rancangan undang-undang atau perda sesuai dengan nilai Pancasila, maka fungsi BPIP akan lebih kuat.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu perkuat eksistensi BPIP

"Terkait dengan penyusunan naskah akademik, keterlibatan BPIP ini memang sangat diperlukan untuk diawali," kata dia.

Sebelumnya Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda mengatakan, pemerintah perlu memperkuat eksistensi Badan BPIP dalam mengawal pembentukan undang-undang maupun perda.

Ni'matul menilai sebaiknya dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang, BPIP dilibatkan untuk memastikan setiap rancangan perundang-undangan atau perda tidak bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga: BPIP: Pancasila tidak cukup berhenti pada sikap toleransi

Menurut dia,  sejauh ini tidak ada indikator eksplisit yang dapat menyatakan rancangan peraturan UU atau perda bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Selama ini perumusan UU hanya disebutkan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara.

Baca juga: Ketua MPR tekankan BPIP bentuk keseriusan jaga ideologi bangsa

Sementara untuk perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan kepentingan umum, tidak bertentangan kesusilaan, dan tidak diskriminatif.

"Jadi tidak ada yang eksplisit menyebut bertentangan Pancasila. Menurut saya di sini semestinya peran BPIP diperkuat," kata Ni'matul.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019