Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkoba (predicate crime).

BNN dalam keterangan tertulisnya, Rabu, menyebutkan lima tersangka tersebut adalah Atika kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan dan Ferdy S.

Pihak BBNN mengungkapkan bahwa Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bernama Murtala Ilyas.

Disebutkan BNN bahwa Murtala Ilyas pada 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan aset Rp144 miliar disita untuk negara.

Pada 2018 lalu Mahkamah Agung memutus Murtala bersalah namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan asset dikembalikan.

Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan memembuka 12 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

BNN mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat seolah olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal.

BNN menyebutkan aset yang berhasil disita, yaitu uang kas, rumah tinggal, mobil, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ruko, perkebunan, lahan/kavling dan lainnya dengan jumlah total Rp31 miliar.

BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya Pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan Narkoba.

"Rencana hari ini jam 9.30 pagi akan disampaikan keteranga ke media/journalis di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, di Medan," jelas keterangan BNN.

Baca juga: BNN musnahkan 50 kg shabu-shabu

Baca juga: BNN Sultra ajak pencandu narkoba rehabilitasi gratis

Baca juga: BNN: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019