Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan tertabraknya dua orang pengendara sepeda motor yakni ayah dan anak oleh kereta api yang menyebabkan anak korban meninggal dunia.

Wakil Kepala Polsek Kras Kabupaten Kediri Ipda Jumali mengemukakan korban adalah dua orang warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri yakni Faris Salman (13) dan ayahnya Budiono (53). Kecelakaan berawal saat mereka naik sepeda motor dengan melintasi jalur kereta api tanpa palang pintu di sekitar Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

"Korban Budiono ini membonceng Faris mengendarai sepeda motor dari arah Desa Nyawangan menuju jalan raya Kediri-Tulungagung. Saat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu sempat diteriaki warga karena ada kereta yang segera lewat tapi mereka tidak mendengar," katanya di Kediri, Kamis.

Saat sepeda Honda AG 6503 EAH yang dikendarai korban sudah terlalu dekat dengan kereta api, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

"Ketika itu kereta api melintasi rel melaju dari arah Stasiun Kediri menuju Stasiun Tulungagung. Karena jarak sudah dekat terjadi kecelakaan," kata dia.

Diketahui, anak korban Faris Salman sempat terpental sejauh 10 meter dari lokasi kejadian. Kepalanya mengalami luka parah dan meninggal dunia, sedangkan ayahnya, Budiono juga terpental sejauh 2 meter, namun hanya mengalami luka ringan.

Warga yang mengetahui itu juga langsung menolong korban dan melapor ke petugas. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Untuk korban meninggal juga dibawa ke rumah duka dan segera dimakamkan.

Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengaku ikut berduka dengan kejadian kecelakaan itu. Ia juga meminta warga berhati-hati ketika hendak lewat di jalur kereta api terutama yang tidak ada palang pintunya.

"Kami imbau warga berhati-hati dengan tetap mematuhi rambu-rambu. Disamping patuhi rambu, instansi terkait agar melakukan penutupan pada perlintasan tanpa izin sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91-94," kata Ixfan.

Ia juga menambahkan, kejadian kecelakaan itu semakin menambah daftar kecelakaan dengan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Sejak awal Januari 2019 hingga November 2019 kurang lebih terdapat 40 kejadian kecelakaan.

Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi, dimana warga juga lebih berhati-hati ketika hendak lewat di jalur kereta api, dengan tetap memperhatikan apakah ada kereta yang hendak lewat atau tidak.

Baca juga: KCI sampaikan belasungkawa atas kecelakaan kereta tewaskan murid SD

Baca juga: Bocah 10 tahun tewas tertabrak KRL di Depok

Baca juga: KAI Sumut sosialisasikan tertib lalu lintas di perlintasan kereta api

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019