Bogor (ANTARA) - IPB University meraih penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2019 sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kategori informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin kepada Rektor IPB University Arif Satria, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Humas IPB University melalui siaran persnya menyebutkan, penghargaan sebagai PTN dengan kategori informatif, adalah yang kedua kalinya diraih oleh IPB University, setelah sebelumnya IPB meraihnya pada 2018.

Disebutkan, dari 85 PTN di seluruh INdonesia yang dinilai, IPB University adalah satu-satunya PTN yang meraih kategori tertinggi yakni informatif dari lima kategori yang ditetapkan oleh KIP.

Kelima kategori tersebut, dari yang tertinggi hingga terendah adalah, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif, sesuai dengan Petunjuk Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.

Ketua KIP, Gede Narayana, dalam sambutannya mengatakan, pada 2019, KIP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh badan publik, berjumlah 356 badan.

Menurut dia, monev dilakukan dengan lima indikator yakni, pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, serta presentasi.

Dari lima penilaian monev tersebut, kata dia, Tim Monev dari KIP melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengembangan dan informasi website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dengan bobot nilai 30 persen, pengisian kuisioner yang disertai data pendukung dengan bobot 40 persen, serta penilaian presentasi sebesar 30 persen.

Dari penilaian monev tersebut, KIP memberikan penghargaan dalam lima kategori meliputi, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif, sesuai dengan Petunjuk Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.

Badan Publik yang dinilai oleh KIP meliputi Kementerian (34), Pemerintah Provinsi (34), Perguruan Tinggi Negeri (85), Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (46), Lembaga Non Struktural (38), Badan Usaha Milik Negara (110), serta Partai Politik (9).

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, hak untuk mendapatkan informasi publik dijamin oleh undang-undang sehingga memberikan informasi merupakan kewajiban badan publik. "Kita menyadari betapa pentingnya arti informasi," katanya.

Menurut Wapres, tantangan ke depan adalah bagaimana badan publik dapat meningkatkan kualitas konten informasi dan meningkatkan literasi masyarakat. "Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong badan publik agar lebih inovatif," katanya.

Sementara itu, Rektor IPB, Arif Satria menyatakan, syukur IPB University kembali meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi negeri berkategori informatif. "Semoga prestasi ini semakin memberikan semangat bagi kita semua untuk terus mewujudkan good university governance," katanya.

Menurut dia, capaian prestasi ini tidak lepas dari peran seluruh stakeholders IPB University dalam memberikan pelayanan publik, khususnya Biro Komunikasi yang selama ini memberikan pelayanan informasi maupun dalam publikasi atau pemberitaan yang luas.





 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019