Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Provinsi Lampung, Jumat dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Dua dari empat lokasi yang digeledah itu, yakni rumah dari paman Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dan rumah adik Agung.

"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, hari ini KPK lakukan penggeledahan di empat lokasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Empat lokasi tersebut, yakni rumah di Jalan Penitis Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, rumah di Jalan Sultan Agung Raya Way Halim Permai, rumah paman dari Agung di Jalan Hos Cokro Aminoto Kotabumi Tengah, Lampung Utara, dan rumah adik Agung di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

"Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini," ucap Febri.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, kata Febri, diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Lampung Utara terima suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019