Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa Polisi dan Wiranto
Jakarta (ANTARA) - Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk dan tetap berada di atas kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB. Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut dan menggunakan jaket hitam, berkemeja batik dan menggunakan syal coklat.

Tidak jarang ia terbatuk-batuk yang suaranya cukup kencang dan didengar oleh seluruh orang yang hadir di ruang persidangan.

Baca juga: Sidang Kivlan Zen ditunda dua kali karena alasan kesehatan

"Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat," kata Kivlan Zen sambil terbatuk- batuk saat diwawancarai oleh wartawan.

Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di meja hijau, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa Polisi dan Wiranto," kata Kivlan.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Polisi itu buat rekayasa, pada pernyataan Iwan, saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.

Baca juga: Kivlan Zen kirim karangan bunga untuk Wiranto

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.

Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.

Baca juga: Kivlan Zen kirim karangan bunga untuk Wiranto

Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019