Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku bernama Firmansyah alias Pimen (39), warga RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru berhasil ditangkap oleh anggota Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak P
Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga sang istri harus dirawat intensif di rumah sakit.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, di Jambi, Kamis, mengatakan pelaku bernama Firmansyah alias Pimen (39), warga RT 32, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru berhasil ditangkap oleh anggota Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jambi beberapa hari lalu, setelah polisi menerima laporan pihak keluarga atas tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan atau istrinya sendiri.
Baca juga: Kemarin, situs PN Jakpus diretas hingga wanita tewas tabrakkan diri

Kasus itu kemudian dikembangkan dan akhirnya pelaku yang juga suami dari korban berinisial DS (34) berhasil diamankan polisi setelah memburunya setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.

Tersangka yang tega menganiaya sang istri dengan cara memukul menggunakan rantai dan besi terjadi pada Selasa, 17 Desember 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Irwan mengatakan bahwa pelaku menganiaya sang istri, sehingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Korban DS saat ini harus mendapatkan perawatan secara intensif di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan tersangka Pimen bahwa kejadian itu berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban, sehingga terjadi keributan mulut yang membuat pelaku langsung memukul istrinya DS dengan alasan pelaku memiliki rasa cemburu yang tinggi, menanyakan korban dari mana, dan dijawab baru pulang dari kerja.
Baca juga: Suami-istri Saudi ditahan karena aniaya TKW Sukabumi

Selanjutnya terjadi keributan antara pasangan suami istri tersebut yang berakhir dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, kemudian setelah dilaporkan oleh keluarga korban akhirnya berhasil diamankan pada akhir pekan lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di sel Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 44 ayat 1 atau 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kata Iptu Irwan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019