"Harus dibongkar siapa aktor intelektualis di balik kasus teror terhadap Novel," kata Busyro, di sela diskusi "Catatan Kritis di Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2019", di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin.
Yogyakarta (ANTARA) - Tokoh Muhammadiyah yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap kepolisian mampu mengungkap aktor intelektual penyerangan atau teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, setelah dua tersangka pelaku berinisial RB dan RM tertangkap. Kedua tersangka adalah polisi aktif.

"Harus dibongkar siapa aktor intelektualis di balik kasus teror terhadap Novel," kata Busyro, di sela diskusi "Catatan Kritis di Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2019", di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Perppu KPK harus segera diputuskan

Sebelumnya, terduga pelaku teror terhadap Novel Baswedan yakni RB dan RM ditangkap oleh tim teknis Bareskrim Polri dan Kakor Brimob di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12) malam.

Menurut Busyro, tak cukup menangkap terduga pelakunya. Aktor intelektual juga harus ikut diungkap, mengingat teror tak hanya tertuju pada pribadi Novel, melainkan KPK secara kelembagaan.

Ia menyebutkan selain kepada Novel, teror juga terjadi di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo, rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan rumah penyidik KPK Afif Julian Miftah.

"Jadi rangkaian teror itu menunjukkan bahwa teror itu tidak hanya ditujukan kepada pribadi Novel, tetapi kepada lembaga KPK," kata dia.

Selain itu, Busyro juga berharap proses hukum terhadap dua terduga pelaku teror terhadap Novel dilakukan secara transparan. Pasalnya, menurut dia, banyak yang mengkiritisi apakah RB dan RM merupakan pelaku asli dalam kasus itu.

"Nah apakah kemudian yang sekarang muncul itu adalah pelaku yang riil, ya kita lihat proses hukumnya. Tapi proses hukum yang transparan itu kan ada proses yang standar ditempuh oleh Polri. Ujungnya di pengadilan tapi kan ada proses reka ulang, nah di proses reka ulang itu semua hendaknya melalukan pencermatan untuk mengetahui kejujuran yang sesungguhnya dari proses yang sekarang dilakukan," kata dia.
Baca juga: Busyro Muqoddas ingin bawakan kebahagiaan bagi jamaah Indonesia

Selain itu, lanjut Busyro, juga dibutuhkan advokat yang independen yang bukan ditunjuk oleh Polri. "Sehingga nanti pihak kejaksaan dan pengadilanlah yang mempunyai kewenangan membuka proses ini secara terbuka," kata dia pula.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019