Padang, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat menolak kedatangan 22 Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia selama 2019.

"Sepanjang 2019 ada 22 WNA yang ditolak kedatangannya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," kata Kepala Kantor Imigrasi Elvi Sahlan di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers akhir tahun 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Misri, dan Kasi lainnya.

Ia merinci 22 orang asing yang ditolak tersebut berkewarganegaraan Malaysia sebanyak enam orang, China enam orang, dan Thailand lima orang.

Kemudian Bangladesh dua orang, Australia dua orang, dan Amerika Serikat sebanyak satu orang.

Karena penolakan kedatangan di wilayah Indonesia maka WNA tersebut dipulangkan kembali ke titik keberangkatan semula.

Penolakan kedatangan merupakan tugas imigrasi dalam menyeleksi WNA yang masuk ke Indonesia.

Beberapa alasan penolakan tersebut yaitu mereka yang datang untuk berwisata namun tidak memiliki pendamping, dan tujuan kedatangan tidak jelas.

Kemudian ada juga karena paspor rusak, dan masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan.

"Maskapai harus memperhatikan ketentuan masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan ini," katanya.

Berdasarkan data Imigrasi jumlah kedatangan di Bandara Internasional Minangkabau pada 2019 sebanyak 125.302 orang.

Dengan rincian Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 68.533 Warga Negara Indonesia (WNI), dan WNA sebanyak 56.769 orang.

Sedangkan data keberangkatan sebanyak 110.982 orang dengan rincian 69.076 WNI, dan 41.906 WNA.

Dari data tersebut diketahui WNA yang paling banyak datang berasal dari negara Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Singapura, dan Prancis

Pada bagian lain Imigrasi Padang menerbitkan sebanyak 35.895 paspor pada 2019, meningkat dibandingkan 2018 dengan jumlah 33.362 dokumen.

Baca juga: Ditjen Imigrasi selamatkan 6.941 WNI dari potensi perdagangan orang

Baca juga: Imigrasi Jambi menunda penerbitan 310 paspor TKI nonprosedural

Baca juga: Tahun 2019, Imigrasi Surakarta deportasi sembilan WNA

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019