Kalau undang-undang turun baru (akan ada penghapusan), kan undang-undangnya lagi diubah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu putusan perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 untuk penghapusan jabatan deputi gubernur di Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi undang-undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia itu akan menghapus empat deputi di Jakarta.

"Kalau undang-undang turun baru (akan ada penghapusan), kan undang-undangnya lagi diubah, sekarang sudah masuk di Kemendagri," kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta.

Baca juga: Dua deputi Gubernur Anies didefinitifkan untuk bantu kunjungan kerja

Saat ini, ada empat deputi gubernur di Jakarta, yaitu Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata; Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Dari empat deputi, ada dua deputi yang saat ini kosong yakni Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi; serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang disebut Chaidir tetap dikosongkan karena pihaknya menunggu undang-undang tersebut.

"Kan ada dua tuh, jadi kami enggak bisa lagi mengisi karena tidak efektif. Artinya nanti kalau ketika undang-undang itu turun dan dikupas, dia enggak punya (jabatan), kan kasihan," ucap Chaidir.

Baca juga: Anies lantik dua deputi gubernur bidang pariwisata dan kependudukan

Saat ini, kata Chaidir, dua posisi deputi itu dipegang oleh pelaksana tugas (plt).

"Jadi lebih baik dipegang plt sambil nunggu undang-undang yang baru. Posisi itu sebelumnya kosong karena batas waktu usia pensiun dan didayagunakan lagi di perguruan tinggi," ucap Chaidir menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020