Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pengedar narkoba kelas kakap yang melibatkan seorang pria berinisial SA (28) dengan barang bukti total 32,6 kilogram narkotika.

Dari pengakuan tersangka SA, dia mendapat imbalan Rp10 juta dalam setiap satu kilogram transaksi dan sebulan dia bisa menjual 50 kilogram sabu-sabu ataupun ekstasi.

"Paling banyak pernah barang keluar 50 kilogram sebulan," ucap SA kepada wartawan saat ekspos kasusnya di lobi depan gedung utama Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polresta Banda Aceh gagalkan peredaran narkoba senilai Rp70 juta

Baca juga: BNN Kepri sulit memutus mata rantai peredaran narkoba internasional

Baca juga: BNNP ungkap peredaran 8 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia-Madura


Dari perannya sebagai gudang penyimpanan narkoba memang membuat SA mendapat penghasilan cukup menggiurkan. Aset yang disita polisi sekitar Rp2 miliar berupa satu rumah mewah dan dua unit mobil miliknya yang menjadi barang bukti untuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami masih telusuri seluruh asetnya untuk dijerat TPPU. Pokoknya jika patut diduga hasil tindak pidana narkotika, kami sita semua hartanya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Menurut Wisnu, jeratan Undang-Undang TPPU sebagai upaya memiskinkan jaringan pengedar agar tak lagi bisa berbisnis narkoba sekaligus menimbulkan hukuman ganda bagi tersangka.

"Meski tersangka ini hanya berperan sebagai gudang penyimpanan narkoba, namun faktanya dia memiliki banyak harta dari hasil bisnis yang dijalaninya selama dua tahun ini," jelasnya mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menunjukkan sabu-sabu dalam bentuk pil yang juga dijual tersangka SA. (antara/foto/firman)


Sepak terjang SA terindikasi sebagai gudang utama narkoba di Kalimantan Selatan memang sudah diendus polisi sejak akhir tahun 2018. Pria berijazah pendidikan D3 Perawat ini diketahui terlibat jaringan peredaran setelah sejumlah tersangka lain ditangkap sebelumnya.

Antara lain pada 24 Desember 2018, Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap narkoba sebanyak 12 kilogram sabu-sabu dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi gudang SA, yang sebelumnya sudah lolos 32 kilogram.

Kemudian juga pada 27 Desember 2018 Ditresnarkoba mengungkap 2 kilogram sabu-sabu dengan tersangka ME dan RA (saudara kembar) yang mana barang bukti tersebut disuplai oleh SA.

Kasus ketiga pada tanggal 24 Januari 2019, Polda Kalsel mengungkap lagi sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu dan 2.400 butir ekstasi dari tersangka RR yang mengaku barang bukti tersebut berasal dari SA.

"Tersangka ini memang licin karena beberapa kali lolos. Kemarin juga hampir saja lolos jika anggota di lapangan tidak sigap," tandas Wisnu.

Dalam pengungkapan Sabtu (18/1) di rumah kontrakan tersangka Jalan Rawasari VII Banjarmasin, petugas menemukan narkotika sebanyak 32.615,48 gram yang menjadi rekor tangkapan terbesar di Kalimantan Selatan. Terdiri dari sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir, sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
 

Pewarta: Firman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020